Danramil 0831/01 Simokerto Berikan Himbauan dan Penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

    Danramil 0831/01 Simokerto Berikan Himbauan dan Penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

    SURABAYA - Mayor inf Budi Hermanto, Danramil 0831/01 Simokerto, melaksanakan kegiatan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMP Negeri 41, yang terletak di Jalan Gembong Sekolahan No. 5, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kamis (28/03/24)

    Kegiatan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak. Deklarasi ini merupakan komitmen bersama dari pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan anak di lingkungan sekolah.

    Selain itu, Mayor inf Budi Hermanto juga memberikan himbauan tentang pencegahan kenakalan remaja kepada siswa-siswi SMP Negeri 41. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga perilaku yang baik dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang kondusif dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

    Kami berharap, semangat untuk menciptakan Sekolah Ramah Anak dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di Surabaya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Meriah dan Semarak, Polrestabes Surabaya...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Dampingi...

    Berita terkait